A. DEFINISI
—-Ada beberapa definisi dari kesehatan lingkungan
:
1.
Menurut WHO (World
Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi
yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat
dari manusia.1
2.
Menurut HAKLI (Himpunan
Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi
lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia
dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat
dan bahagia.2
B. RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
—-Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan,
yaitu :1
1.
Penyediaan Air Minum
2.
Pengelolaan air Buangan
dan pengendalian pencemaran
3.
Pembuangan Sampah Padat
4.
Pengendalian Vektor
5.
Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.
Higiene makanan,
termasuk higiene susu
7.
Pengendalian pencemaran
udara
8.
Pengendalian radiasi
9.
Kesehatan kerja
10.
Pengendalian kebisingan
11.
Perumahan dan pemukiman
12.
Aspek kesling dan
transportasi udara
13.
Perencanaan daerah dan
perkotaan
14.
Pencegahan kecelakaan
15.
Rekreasi umum dan
pariwisata
16.
Tindakan-tindakan
sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan
perpindahan penduduk
17.
Tindakan pencegahan yang
diperlukan untuk menjamin lingkungan.
—-DiIndonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan
diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling
ada 8, yaitu :3
1.
Penyehatan Air dan Udara
2.
Pengamanan Limbah
padat/sampah
3.
Pengamanan Limbah cair
4.
Pengamanan limbah gas
5.
Pengamanan radiasi
6.
Pengamanan kebisingan
7.
Pengamanan vektor
penyakit
8.
Penyehatan dan
pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
—-
C. SASARAN KESEHATAN LINGKUNGAN
—-Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran
dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :3
1.
Tempat umum : hotel,
terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2.
Lingkungan pemukiman :
rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3.
Lingkungan kerja :
perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
4.
Angkutan umum :
kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
5.
Lingkungan lainnya :
misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan
darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang
bersifat khusus.
D. MASALAH-MASALAH KESEHTAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
—-MasalahKesehatan lingkungan merupakan masalah
kompleks yang untuk mengatasinyadibutuhkan integrasi dari berbagai sector
terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :2,4
1. Air Bersih
—-Airbersih adalah air yang digunakan untuk
keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat
diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi
syarat kesehatandan dapat langsung diminum.
—-Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya
adalah sebagai berikut :
·
Syarat Fisik : Tidak
berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
·
Syarat Kimia : Kadar
Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
·
Syarat Mikrobiologis :
Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
2. Pembuangan Kotoran/Tinja
—-Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan
jamban dengan syarat sebagai berikut :2,5
·
Tanah permukaan tidak
boleh terjadi kontaminasi
·
Tidak boleh terjadi
kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
·
Tidak boleh
terkontaminasi air permukaan
·
Tinja tidak boleh
terjangkau oleh lalat dan hewan lain
·
Tidak boleh terjadi
penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus
dibatasi seminimal mungkin
·
Jamban harus babas dari
bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
·
Metode pembuatan dan
pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
3. Kesehatan Pemukiman
—-Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut :2,6
·
Memenuhi kebutuhan
fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup,
terhindar dari kebisingan yang mengganggu
·
Memenuhi kebutuhan
psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota
keluarga dan penghuni rumah
·
Memenuhi persyaratan
pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih,
pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus,
kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi,
terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan
penghawaan yang cukup
·
Memenuhi persyaratan
pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun
dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak
mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh
tergelincir.
4. Pembuangan Sampah
—-Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar
harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:6
·
Penimbulan sampah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan
kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak
geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi
·
Penyimpanan sampah
·
Pengumpulan, pengolahan
dan pemanfaatan kembali
·
Pengangkutan
·
Pembuangan
—-Denganmengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah,
kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar
kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.
5. Serangga dan Binatang Pengganggu
—-Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibitpenyakit yang kemudian disebut sebagai
vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp
untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD),
Nyamuk Culex sp untukPenyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan
dari penyakittersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan
makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk
mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan
menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa
pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki
gajah dan usaha-usaha sanitasi.
—-Binatangpengganggu yang dapat menularkan penyakit
misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat
dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga
menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang
dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6. Makanan dan Minuman
—-Sasaranhigene sanitasi makanan dan minuman
adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh
pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap
santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah
makan/restoran, dan hotel).
—-Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman
tempat pengelolaan makanan meliputi :6
·
Persyaratan lokasi dan
bangunan
·
Persyaratan fasilitas
sanitasi
·
Persyaratan dapur, ruang
makan dan gudang makanan
·
Persyaratan bahan
makanan dan makanan jadi
·
Persyaratan pengolahan
makanan
·
Persyaratan penyimpanan
bahan makanan dan makanan jadi
·
Persyaratan peralatan
yang digunakan
·
Pencemaran Lingkungan
—-Pencemaranlingkungan diantaranya pencemaran air,
pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi
indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan
problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini
lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia
cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat
pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu
faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita. Mengenai
masalah out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai
analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa
penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa
kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif
tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang
akumulatif,tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk
dibuatlahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak
serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata,
terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.(SUMBER: Yayan A. Israr,
S.Ked. Fakultas Kedokteran
Universitas Riau.
DAFTAR PUSTAKA
1.
World Health
Organization (WHO). Environmental Health. Disitasi dari : http://www.WHO.int. Last
Update : Januari 2008
2.
Setiyabudi R. Dasar
Kesehatan Lingkungan. Disitasi dari : http://www.ajago.blogspot.htm.
Last Update : Desember 2007
3.
Departemen Kesehatan
Repubik Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
4.
Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990
tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
5.
Soeparman dan Suparmin.
2001.Pembuangan Tinja dan Limbah Cair : Suatu Pengantar. Jakarta : EGC.
6.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan
Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar