Senin, 29 November 2010

BUDAYA
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu budaya,yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
[Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasidengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya.

bahasa non formal

BAHASA NON FORMAL
Profesinya sebagai pencabut nyawa

Ada yang menganggap dirinya monster, tetapi di mata pasien yang sudah tak berpengharapan dia adalah penyelamat. Sudah lebih dari 100 orang ‘diselamatkan’ dr. Jack Kevorkian. Tapi mengapa dokter ini dijuluki ‘dr. Kematian’?

Empat tahun lalu Judith Curren yang sudah 19 tahun menderita, dengan susah payah menulis surat kepada dr. Kevorkian. Surat yang tulisannya seperti cakar ayam itu berbunyi, “Tolong akhiri hidup saya yang penuh derita ini.”

Setelah menunggu sekian lama, baru kini di Quality Inn—sebuah motel kecil di utara Detroit, Amerika—permintaan Judith itu dikabulkan. Dr. Kevorkian menyiapkan jarum dan botol-botol infus yang akan membuat Judith (42) koma dan meninggalkan dunia fana. Sementara itu Janet Good, sang asisten, menyiapkan kamera video untuk merekam pernyataan keinginan terakhir pasiennya. Dr. Kevorkian menjelaskan, bila Judith sudah siap, ia tinggal menggerakkan tuas, dan dalam tempo seketika cairan infus yang mematikan akan masuk ke pembuluh darahnya.

Suami Judith, Franklin Curren (57), psikiater di Boston, mulanya menentang keinginan istrinya. Tetapi ketika kondisi istrinya makin memburuk—akibat sering tidak bisa tidur, asma yang berulang kambuh ditambah serangan demam, tak tahan cahaya, tak tahan bising, kaki mati rasa—ia akhirnya menyerah.

Malam sebelum menemui dr. Kematian (dr. Death), mereka menginap di hotel. Malam terakhir itu dilewatkan dengan membicarakan penyakit yang diderita Judith, juga tentang perkawinan mereka yang sudah berjalan 10 tahun, dan tentang anak perempuan mereka yang kini berumur 12 dan 9 tahun.

“Sekali lagi saya mencoba membujuk dia untuk membatalkan niatnya,” ujar Franklin. “Saya bilang padanya, seandainya dia pasien saya, mungkin saya bisa menerima keputusan itu; tapi sebagai suami saya tidak bisa menerimanya.” Tidak mengherankan bila malam itu menjadi malam yang penuh tangis. Mereka pun kurang tidur.

“Terima kasih, dr. Kevorkian.”

Bagi Kevorkian yang buka praktek semacam ini sejak Juni 1990, kasus Judith Curren agak rumit. Tidak seperti pasien-pasiennya yang lain, Judith tidak menderita kanker stadium lanjut yang tak ada obatnya. Dia pun bukan penderita kelumpuhan total. Judith menderita penyakit aneh. Berbagai dokter top di Amerika selalu bilang, Judith cuma menderita sindrom kelelahan kronis. Meski penyakitnya sendiri tidak mematikan, menurut hasil pemeriksaan laboratorium, daya tahan tubuh Judith selemah pasien AIDS.

Berbagai terapi, mulai dari obat sampai psikoterapi sudah dijalani, tapi rasa sakit tak juga berkurang. Semua ahli menganjurkan agar dia dimasukkan ke ‘panti perawatan’ (khusus untuk pasien yang tidak dapat sembuh) saja. Itulah sebabnya dr. Kevorkian semula sulit menerima Judith sebagai pasien.

Saat Kevorkian bersiap-siap memasang jarum infus yang dihubungkan ke tiga buah botol, Judith dan suaminya saling berciuman. Setelah itu, Judith menyandarkan tubuhnya dan menggerakkan tuas mesin pembunuh dengan mantap. Ia lalu menatap sang dokter. “Terima kasih, Dokter Kevorkian,” itulah kata-kata terakhirnya. Ia tertidur dan akhirnya meninggal.

Judith Curren adalah pasien Kevorkian yang ke-35. Seperti pasien-pasien lainnya, setelah meninggal jenazah Judith dibawa ke RS Pontiac Osteopatic. Pihak kejaksaan kemudian minta agar dr. Kevorkian yang berusia 72 tahun mempertanggung-jawabkan perbuatannya di pengadilan.

Sampai saat ini, sudah tiga kali Kevorkian diajukan ke pengadilan sehubungan dengan perbuatannya, namun selalu dinyatakan bebas.

Pemunculannya di pengadilan sering menjadi headline surat kabar dan TV, sehingga ia terkenal di seantero Amerika. Bahkan menurut jajak pendapat, namanya kini sama terkenalnya dengan Bill dan Hillary Clinton, presiden Amerika dan isrinya itu.

Akhir tahun lalu, ia kembali bikin heboh ketika stasiun TV CBS menayangkan rekaman aksinya terhadap Thomas Youk (52), penderita kelumpuhan total yang tidak dapat disembuhkan. Dalam rekaman itu tampak Kevorkian minta izin kepada Thomas untuk memberikan tiga suntikan mematikan. Ini ‘aksi pembunuhan aktif’ pertama yang dilakukannya. Setelah itu, wartawan bertanya apa yang kemudian akan terjadi. Dijawab, “Dia akan segera meninggal.” Memang tak lama kemudian kepala Thomas terkulai dengan mata terpejam.

apa sih open source software itu

apa sih open source software itu

mungkin kita seringkali mendengar istilah open source. Saya merasa khawatir karena kekurangan informasi tentang pengertian open source, membuat kita berpikir bahwa open source itu berarti “melegalkan” pembajakan. Tulisan saya kali ini hanya ingin menyampaikan apa sih sebenarnya open source itu?
Mungkin definisi singkat tentang open source adalah, software-software yang memiliki lisensi Open Source. Jadi, di dunia ini ada dua jenis lisensi: berlisensi open source(GNU/GPL) dan berbayar, biasanya dilindungi oleh lembaga hak cipta.
Terus seperti apakah software yang berlisensi open source itu? Software open source itu adalah software yang bias unduh gratis, dan tidak memiliki Time to Try. Saya bisa menyimpulkan ada 3 ciri pokok software yang berlisensi open source.
1.    Anda tidak memerlukan program crack untuk menggunakan full feature dari software tersebut.
2.    Anda tidak membutuhkan serial number orang lain untuk kemudian dimasukkan di software tersebut.
3.    Jika software yang digunakan tidak memiliki time to try, itu artinya software anda berlisensi open source.
Itu definisi dan cirri-ciri yang paling gampang dari open source.
Semoga dengan adanya tulisan ini, kita semakin menghindari penggunaan produk bajakan. Karena menggunakan produk bajakan itu sama halnya dengan kita menambah dosa kita di dunia ini. Membajak itu perbuatan kurang benar. Diusahakan sebisa mungkin menggunakan produk yang berlisensi.
Saya sampai sekarang berusaha menggunakan produk open source, dan menghindari penggunaan produk bajakan. Alhamdulillah, jika spt Microsoft Office, saya mampu membeli lisensi resminya karena sekarang sudah sangat murah buat Word, Excel, Power Point.
Pohon binar
Pohon binar(tree)adalahgraf terhubung yang tidak mengandung sirkuit.karena merupakan graf terhubung maka pada pohon selalu terdapat path atau jalur yang menghubungkan kedua simpul di dalam pohon.pohon dilengkapi dengan root(akar).


SIFAT UTAMA POHON BERAKAR:
1.jika pohon simpul sebanyak n,maka banyaknya ruas adalah(n-1).pada contoh:banyak simpul adalah 8 maka banyaknya ruas adalah 7.
2.mempunyai simpul khusus yang disebut root(akar),jika simpul tersebut memilikiderajat keluar 0 dan derajat masuk = 0.simpul p menggunakan root.
3.mempunyai simpul yang disebut leaf(daun),jia simpul tersebut memiliki derajat keluar = 0 dan derajat masuk = 1.simpul R,S,V,W merupakan daun pada pohonT.
4.setiap simpul mempunyai tingkatan level,dimulai dari root dengan level 0sampai dengan level npada daun yg paling bawah.pada contoh:
P        mempunyai level 0
Q,,t    mempunyai level 1
R,s,u  mempunyai level 2
V,W    mempunyai level 3
Simpul yang mempunyai level yang sama disebut bersaudara(brother\stribling)
5.pohon mempunyai ketinggian(kedalaman/height)yaitu level tertinggi +1.ketinggian pohon T adalah 3+1=3
6.pohon mempunyai berat(bobot/weight)yaitu banyaknay daun pada pohon.berat pohon adalah 4.

BAHASA PEMROGRAMAN

Bahasa pemrograman, atau sering diistilahkan juga dengan bahasa komputer, adalah teknik komando/instruksi standar untuk memerintah komputer. Bahasa pemrograman ini merupakan suatu himpunan dari aturan sintaks dan semantik yang dipakai untuk mendefinisikan program komputer. Bahasa ini memungkinkan seorang programmer dapat menentukan secara persis data mana yang akan diolah oleh komputer, bagaimana data ini akan disimpan/diteruskan, dan jenis langkah apa secara persis yang akan diambil dalam berbagai situasi.
Menurut tingkat kedekatannya dengan mesin komputer, bahasa pemrograman terdiri dari:
A.    Bahasa Mesin, yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode bahasa biner, contohnya 01100101100110
B.   Bahasa Tingkat Rendah, atau dikenal dengan istilah bahasa rakitan (bah.Inggris Assembly), yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode-kode singkat (kode mnemonic), contohnya MOV, SUB, CMP, JMP, JGE, JL, LOOP, dsb.
C.  Bahasa Tingkat Menengah, yaitu bahasa komputer yang memakai campuran instruksi dalam kata-kata bahasa manusia (lihat contoh Bahasa Tingkat Tinggi di bawah) dan instruksi yang bersifat simbolik, contohnya {, }, ?, <<, >>, &&, ||, dsb.
D.  Bahasa Tingkat Tinggi, yaitu bahasa komputer yang memakai instruksi berasal dari unsur kata-kata bahasa manusia, contohnya begin, end, if, for, while, and, or, dsb.
Sebagian besar bahasa pemrograman digolongkan sebagai Bahasa Tingkat Tinggi, hanya bahasa C yang digolongkan sebagai Bahasa Tingkat Menengah dan Assembly yang merupakan Bahasa Tingkat Rendah.
Berikut ini adalah daftar bahasa pemrograman komputer:
§  ABC
§  Ada
§  ALGOL
§  BASIC:
§  ASP
§  BASIC
§  COMAL
§  COBOL
§  UNIX shell script:
§  Bourne shell (sh) script
§  Bourne-Again shell (bash) script
§  Korn shell (ksh) script
§  C shell (csh) script
§  C:
§  C++
§  C#
§  dBase dkk.:
§  Clipper
§  Foxbase
§  Eiffel
§  Fortran
§  Go
§  Haskell
§  Java
§  JSP
§  Lisp
§  Logo
§  Pascal
§  Delphi
§  Perl
§  Prolog
§  Python
§  PHP
§  Pike
§  R
§  REXX
§  REBOL
§  RPG
§  Ruby
§  Simula
§  Scheme
§  SQL

Sabtu, 27 November 2010

ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
Menurut UU Kewarganegaraan Baru
1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.

PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT

Peranan Pemuda dalam Masyarakat
Masyarakat membutuhkan peran serta pemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
Bung Karno disebut-sebut orang yang memiliki semangat menyala-nyala dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, ketika beranjak senja, beliau dianggap tidak mampu lagi meneruskan kepemimpinannya di negara Indonesia, demikian pula dengan banyak pemimpin lainnya. Ini menunjukan bahwa pemuda memegang peranan yang sangat besar di dalam proses perubahan dan eprtumbuhan serta perkembangan suatu masyarakat.
meskipun demikian, fakta menunjukan bahwa tidak semua pemuda memiliki semangat juang yang positif. Maraknya penggunaan narkoba serta penyalahgunaan obat-obat bius lainnya memaksa kita untuk menyadari bahwa banyak sekali yang harus dilakukan untuk membina kaum muda agar energinya yang sangat banyak tersalur kepada hal-hal yang positif.
Denagn demikian, dibutuhkan pembinaan yang intensif terutama pembinaan moral agar pemuda memiliki rasa tanggung jawab untuk membangun serta berjuan untuk kemakmuran rakyat, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya. Pembinaan dan pendidikan juga terutama ditujukan pada tumbuhnya kesadaran kana tugas manusia sebagai khalifah tuhan di dunia dan dan sebagai individu yang harus berserah diri kepada Allah SWT.
Secara puitis, WS. Rendra membahasakannya sebagai berikut : Kesadaran adalah matahari// Kesabaran adalah bumi// Keberanian menjadi cakrawala// dan Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. Benar kata Rendra, "Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata !". Pemuda menjadi pelaksana dari kesadaran yang mereka miliki.
 

Senin, 08 November 2010

PERANAN KELUARGA

PERANAN KELUARGA
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga,kelompok dan masyrakat
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut :                                    Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. ]Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik,mental,sosial dan spiritual.