Jumat, 24 Desember 2010

PERANAN KELUARGA

BAGAIMANA PERANAN KELUARGA
DALAM SOSIALISASI
            Dalam suatu masyarakat yang diatur dengan mekanise dan norma-norma gesellschaft, keluarga memiliki tanggung jawab yang besar dalam fungsinya untuk menanamkan dasar dasar sosialisasi ke lembaga-lembaga sekunder.
Semua ahli sosiologi mengetahui bahwa mekanisme kunci dari proses sosialisasi di dalam semua kebudayaan masyarakat adalah keluarga. Dari keluarga, hal-hal yang berhubungan dengan transformasi anak untuk menjadi anggota masyarakat dilakukan melalui hubungan perkawinan. Di dalam keluarga terjadi sistem interaksi yang intim dan berlangsung lama. Keluarga merupakan kelompok primer yang ditandai oleh loyalitas pribadi, cinta kasih dan hubungan intim penuh kasih sayang. Dalam keluaraga, anak memenuhi sifat-sifat kemanusiaannya dan berkembang dari insting-insting biogenetik yang primitif untuk belajar terhadap respon-respon sosial. Di dalam keluarga anak belajar dan melakukan interaksi sosial yang pertama serta mulai mengenal prilaku-prilaku yang dilakukan oleh orang lain. Dengan perkataan lain, pengenalan tentang budaya-budaya masyarakat dimulai dari keluarga. Disini anak juga belajar tentang keunikan pribadi seorang, dan sifat-sifat kelompok sosial disekitarnya. Hampir disemua masyarakat keluarga dikenal sebagai unit sosial dimana anak mulai memperoleh pengalaman-pengalaman hidupnya.
keluarga merupakan arena dimana anak mulai mengenal procreasi dan creasi secara syah dan dibenarkan. Didalam suatu masyarakat, keluarga inti menjalankan fungsi yang sebenarnya dari masyarakat, sementara pada masyarakat lain, pola-pola kekerabatan memegang fungsi utama dalam membudayakan generasi muda. Dalam kasus lain, keluarga adalah sebagai perantara antara budaya lokal dan unit sosial, dimana nilai-nilai budaya mulai ditanamkan dari generasi tua ke generasi muda.
Keluarga juga menjalankan fungsi fungsi politik. Keluarga membantu mengembangkan kemampuan-kemampuan dan ketrampilan-ketrampilan untuk hidup berkelompok. Di dalam keluarga anak mengenal proses pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap penguasa dan ketaatan untuk menjalankan aturan-aturan yang berlaku. Karena didalam keluarga sebagai unit terkecil, terjadi fungsi-fungsi pengambilan keputusan maka keluarga merupakan sistem politik pada tingkat mikro. Di dalam keluarga, anak pertama kali belajar mengenal pola-pola kekuasaan, bagaimana kekuasaan terbagi serta jaringan-jaringan hubungan kekuasaan berlangsung. Disini anak mulai mengenal mengapa orang tua memiliki power yang lebih tinggi dibandingkan saudara-saudaranya yang lebih tua, serta bagaimana pembagian kekuasaan antara lelaki dan perempuan. , antara yang muda dan yang tua, antara ayah dan ibu, antara anak dan orang tua. Sifat-sifat kepatuhan anak dalam keluarga akan dibawa dalam kepatuhan di sekolah dan di masyarakat. Demikian juga sifat-sifat suka memberontak, kebiasaan melawan dan tidak disiplin didalam keluarga, juga akan mempengaruhi dalam kehidupan di sekolah dan di masyarakat.
Disamping keluarga memiliki fungsi politik, keluarga juga memiliki fungsi ekonomi, yaitu fungsi-fungsi yang berhubungan dengan proses-proses memproduksi dan mengkonsumsi tentang barang-barang dan jasa. Didalam siklus hubungan intim didalam keluarga, anak-anak belajar mengenal sikap-sikap dan ketrampilan-ketrampilan yang diperlukan untuk memainkan peranan dalam kegiatan produksi, konsumsi, barang, dan jasa. Setiap keluarga mengadopsi pembagian tugas merupakan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh keluarga. Didalam keluarga juga ditemukan tentang nilai-nilai kerja, penghargaan tentang kerja dan hubungan antara kerja dan imbalan-imbalan yang dianggap layak.
Peranan keluarga bukan saja berupa peranan-peranan yang bersifat intern antara orang tua dan anak, serta antara yang anak satu dengan anak ang lain. Keluarga juga merupakan medium untuk menghubungkan kehidupan anak dengan kehidupan di masyarakat, dengan kelompok-kelompok sepermainan, lembaga-lembaga sosial seperti lembaga agama, sekolah dan masyarakat yang lebih luas.
Setelah anak memiliki pergaulan dan pengalaman-pengalaman yang luas didalam kehidupan masyarakatnya, sering pengaruh orang-orang dewasa disekitarnya lebih mempengaruhi dan membentuk prilakunya dibandingkan pengaruh dari keluarga. Dalam situasi semacam itu tidak jarang akan terjadi konflik didalam diri anak, pola prilaku manakah yang kemudian diadopsi untuk dijadikan pola panutan.

PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT

Peranan pemuda dalam masyarakat
1. Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai.hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Didalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,antara lain :
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kereativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masihlangkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat,sikap dan tindakanya dengan kenyatan yang ada.

2 Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.Ada beberapa hal yang perlu kiya ketahui dalam sosialisasi,antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkunga budayanya. Dari proses tersebut,seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau memgikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,melainkan melalui proses sosialisasi.

b) Media Sosialisasi
o Orang tua dan keluarga
o Sekolah
o Masyarakat
o Teman bermain
o Media Massa.

c) Tujuan Pokok Sosialisasi
o Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
o Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
o Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
o Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

3. Hakekat Pemuda
Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :
1. pengkhayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragnen itu mewakili nilai sendiri.
2. merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas.
Ciri utama dari pendekatan ini melingupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai kesekuruhan dan kedua,unsure tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu.Keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak.Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran.

4. Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan Negara
Dalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini.
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi mudas.
Kalau dilihat lebih mendalam, mahsiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a. agent of change
b. agent of development
c. agent of modernizatiom
Sebagai agent of change, mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan yang lebih baik. Sedangkan agent of development, mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.Sebagai agent of modernization, mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam pembahruan.

5. Beberapa Permasalahan Dan Tantangan
Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar.
Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan dating. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi :
a. Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik

status hukum anak hasil perkawinan campuran

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
BERDASARKAN HUKUM INDONESIA

Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.[2] Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.[3] Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

Senin, 29 November 2010

BUDAYA
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu budaya,yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
[Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasidengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya.

bahasa non formal

BAHASA NON FORMAL
Profesinya sebagai pencabut nyawa

Ada yang menganggap dirinya monster, tetapi di mata pasien yang sudah tak berpengharapan dia adalah penyelamat. Sudah lebih dari 100 orang ‘diselamatkan’ dr. Jack Kevorkian. Tapi mengapa dokter ini dijuluki ‘dr. Kematian’?

Empat tahun lalu Judith Curren yang sudah 19 tahun menderita, dengan susah payah menulis surat kepada dr. Kevorkian. Surat yang tulisannya seperti cakar ayam itu berbunyi, “Tolong akhiri hidup saya yang penuh derita ini.”

Setelah menunggu sekian lama, baru kini di Quality Inn—sebuah motel kecil di utara Detroit, Amerika—permintaan Judith itu dikabulkan. Dr. Kevorkian menyiapkan jarum dan botol-botol infus yang akan membuat Judith (42) koma dan meninggalkan dunia fana. Sementara itu Janet Good, sang asisten, menyiapkan kamera video untuk merekam pernyataan keinginan terakhir pasiennya. Dr. Kevorkian menjelaskan, bila Judith sudah siap, ia tinggal menggerakkan tuas, dan dalam tempo seketika cairan infus yang mematikan akan masuk ke pembuluh darahnya.

Suami Judith, Franklin Curren (57), psikiater di Boston, mulanya menentang keinginan istrinya. Tetapi ketika kondisi istrinya makin memburuk—akibat sering tidak bisa tidur, asma yang berulang kambuh ditambah serangan demam, tak tahan cahaya, tak tahan bising, kaki mati rasa—ia akhirnya menyerah.

Malam sebelum menemui dr. Kematian (dr. Death), mereka menginap di hotel. Malam terakhir itu dilewatkan dengan membicarakan penyakit yang diderita Judith, juga tentang perkawinan mereka yang sudah berjalan 10 tahun, dan tentang anak perempuan mereka yang kini berumur 12 dan 9 tahun.

“Sekali lagi saya mencoba membujuk dia untuk membatalkan niatnya,” ujar Franklin. “Saya bilang padanya, seandainya dia pasien saya, mungkin saya bisa menerima keputusan itu; tapi sebagai suami saya tidak bisa menerimanya.” Tidak mengherankan bila malam itu menjadi malam yang penuh tangis. Mereka pun kurang tidur.

“Terima kasih, dr. Kevorkian.”

Bagi Kevorkian yang buka praktek semacam ini sejak Juni 1990, kasus Judith Curren agak rumit. Tidak seperti pasien-pasiennya yang lain, Judith tidak menderita kanker stadium lanjut yang tak ada obatnya. Dia pun bukan penderita kelumpuhan total. Judith menderita penyakit aneh. Berbagai dokter top di Amerika selalu bilang, Judith cuma menderita sindrom kelelahan kronis. Meski penyakitnya sendiri tidak mematikan, menurut hasil pemeriksaan laboratorium, daya tahan tubuh Judith selemah pasien AIDS.

Berbagai terapi, mulai dari obat sampai psikoterapi sudah dijalani, tapi rasa sakit tak juga berkurang. Semua ahli menganjurkan agar dia dimasukkan ke ‘panti perawatan’ (khusus untuk pasien yang tidak dapat sembuh) saja. Itulah sebabnya dr. Kevorkian semula sulit menerima Judith sebagai pasien.

Saat Kevorkian bersiap-siap memasang jarum infus yang dihubungkan ke tiga buah botol, Judith dan suaminya saling berciuman. Setelah itu, Judith menyandarkan tubuhnya dan menggerakkan tuas mesin pembunuh dengan mantap. Ia lalu menatap sang dokter. “Terima kasih, Dokter Kevorkian,” itulah kata-kata terakhirnya. Ia tertidur dan akhirnya meninggal.

Judith Curren adalah pasien Kevorkian yang ke-35. Seperti pasien-pasien lainnya, setelah meninggal jenazah Judith dibawa ke RS Pontiac Osteopatic. Pihak kejaksaan kemudian minta agar dr. Kevorkian yang berusia 72 tahun mempertanggung-jawabkan perbuatannya di pengadilan.

Sampai saat ini, sudah tiga kali Kevorkian diajukan ke pengadilan sehubungan dengan perbuatannya, namun selalu dinyatakan bebas.

Pemunculannya di pengadilan sering menjadi headline surat kabar dan TV, sehingga ia terkenal di seantero Amerika. Bahkan menurut jajak pendapat, namanya kini sama terkenalnya dengan Bill dan Hillary Clinton, presiden Amerika dan isrinya itu.

Akhir tahun lalu, ia kembali bikin heboh ketika stasiun TV CBS menayangkan rekaman aksinya terhadap Thomas Youk (52), penderita kelumpuhan total yang tidak dapat disembuhkan. Dalam rekaman itu tampak Kevorkian minta izin kepada Thomas untuk memberikan tiga suntikan mematikan. Ini ‘aksi pembunuhan aktif’ pertama yang dilakukannya. Setelah itu, wartawan bertanya apa yang kemudian akan terjadi. Dijawab, “Dia akan segera meninggal.” Memang tak lama kemudian kepala Thomas terkulai dengan mata terpejam.

apa sih open source software itu

apa sih open source software itu

mungkin kita seringkali mendengar istilah open source. Saya merasa khawatir karena kekurangan informasi tentang pengertian open source, membuat kita berpikir bahwa open source itu berarti “melegalkan” pembajakan. Tulisan saya kali ini hanya ingin menyampaikan apa sih sebenarnya open source itu?
Mungkin definisi singkat tentang open source adalah, software-software yang memiliki lisensi Open Source. Jadi, di dunia ini ada dua jenis lisensi: berlisensi open source(GNU/GPL) dan berbayar, biasanya dilindungi oleh lembaga hak cipta.
Terus seperti apakah software yang berlisensi open source itu? Software open source itu adalah software yang bias unduh gratis, dan tidak memiliki Time to Try. Saya bisa menyimpulkan ada 3 ciri pokok software yang berlisensi open source.
1.    Anda tidak memerlukan program crack untuk menggunakan full feature dari software tersebut.
2.    Anda tidak membutuhkan serial number orang lain untuk kemudian dimasukkan di software tersebut.
3.    Jika software yang digunakan tidak memiliki time to try, itu artinya software anda berlisensi open source.
Itu definisi dan cirri-ciri yang paling gampang dari open source.
Semoga dengan adanya tulisan ini, kita semakin menghindari penggunaan produk bajakan. Karena menggunakan produk bajakan itu sama halnya dengan kita menambah dosa kita di dunia ini. Membajak itu perbuatan kurang benar. Diusahakan sebisa mungkin menggunakan produk yang berlisensi.
Saya sampai sekarang berusaha menggunakan produk open source, dan menghindari penggunaan produk bajakan. Alhamdulillah, jika spt Microsoft Office, saya mampu membeli lisensi resminya karena sekarang sudah sangat murah buat Word, Excel, Power Point.
Pohon binar
Pohon binar(tree)adalahgraf terhubung yang tidak mengandung sirkuit.karena merupakan graf terhubung maka pada pohon selalu terdapat path atau jalur yang menghubungkan kedua simpul di dalam pohon.pohon dilengkapi dengan root(akar).


SIFAT UTAMA POHON BERAKAR:
1.jika pohon simpul sebanyak n,maka banyaknya ruas adalah(n-1).pada contoh:banyak simpul adalah 8 maka banyaknya ruas adalah 7.
2.mempunyai simpul khusus yang disebut root(akar),jika simpul tersebut memilikiderajat keluar 0 dan derajat masuk = 0.simpul p menggunakan root.
3.mempunyai simpul yang disebut leaf(daun),jia simpul tersebut memiliki derajat keluar = 0 dan derajat masuk = 1.simpul R,S,V,W merupakan daun pada pohonT.
4.setiap simpul mempunyai tingkatan level,dimulai dari root dengan level 0sampai dengan level npada daun yg paling bawah.pada contoh:
P        mempunyai level 0
Q,,t    mempunyai level 1
R,s,u  mempunyai level 2
V,W    mempunyai level 3
Simpul yang mempunyai level yang sama disebut bersaudara(brother\stribling)
5.pohon mempunyai ketinggian(kedalaman/height)yaitu level tertinggi +1.ketinggian pohon T adalah 3+1=3
6.pohon mempunyai berat(bobot/weight)yaitu banyaknay daun pada pohon.berat pohon adalah 4.

BAHASA PEMROGRAMAN

Bahasa pemrograman, atau sering diistilahkan juga dengan bahasa komputer, adalah teknik komando/instruksi standar untuk memerintah komputer. Bahasa pemrograman ini merupakan suatu himpunan dari aturan sintaks dan semantik yang dipakai untuk mendefinisikan program komputer. Bahasa ini memungkinkan seorang programmer dapat menentukan secara persis data mana yang akan diolah oleh komputer, bagaimana data ini akan disimpan/diteruskan, dan jenis langkah apa secara persis yang akan diambil dalam berbagai situasi.
Menurut tingkat kedekatannya dengan mesin komputer, bahasa pemrograman terdiri dari:
A.    Bahasa Mesin, yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode bahasa biner, contohnya 01100101100110
B.   Bahasa Tingkat Rendah, atau dikenal dengan istilah bahasa rakitan (bah.Inggris Assembly), yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode-kode singkat (kode mnemonic), contohnya MOV, SUB, CMP, JMP, JGE, JL, LOOP, dsb.
C.  Bahasa Tingkat Menengah, yaitu bahasa komputer yang memakai campuran instruksi dalam kata-kata bahasa manusia (lihat contoh Bahasa Tingkat Tinggi di bawah) dan instruksi yang bersifat simbolik, contohnya {, }, ?, <<, >>, &&, ||, dsb.
D.  Bahasa Tingkat Tinggi, yaitu bahasa komputer yang memakai instruksi berasal dari unsur kata-kata bahasa manusia, contohnya begin, end, if, for, while, and, or, dsb.
Sebagian besar bahasa pemrograman digolongkan sebagai Bahasa Tingkat Tinggi, hanya bahasa C yang digolongkan sebagai Bahasa Tingkat Menengah dan Assembly yang merupakan Bahasa Tingkat Rendah.
Berikut ini adalah daftar bahasa pemrograman komputer:
§  ABC
§  Ada
§  ALGOL
§  BASIC:
§  ASP
§  BASIC
§  COMAL
§  COBOL
§  UNIX shell script:
§  Bourne shell (sh) script
§  Bourne-Again shell (bash) script
§  Korn shell (ksh) script
§  C shell (csh) script
§  C:
§  C++
§  C#
§  dBase dkk.:
§  Clipper
§  Foxbase
§  Eiffel
§  Fortran
§  Go
§  Haskell
§  Java
§  JSP
§  Lisp
§  Logo
§  Pascal
§  Delphi
§  Perl
§  Prolog
§  Python
§  PHP
§  Pike
§  R
§  REXX
§  REBOL
§  RPG
§  Ruby
§  Simula
§  Scheme
§  SQL

Sabtu, 27 November 2010

ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
Menurut UU Kewarganegaraan Baru
1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.