Jumat, 29 April 2011

manusia dan keadilan

Manusia dan Keadilan
Contoh Kasus Ketidak Konsistennya Penegak Hukum Di Indonesia 

         Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem tersebut menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing orang harus menerima benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan. 

           Kita telah mengetahui semua bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Negara hukum merupakan suatu Negara yang menjunjung tinggi suatu keadilan. Keadilan disini yaitu diperuntukan untuk seluruh Masyarakat Indonesia. Siapa saja berhak untuk mendapatkan keadilan didalam hukum. Tapi, ternyata itu semua masih belum sesuai dengan fakta yang ada. Masih banyak dari masyarakat kita yang dipersulit untuk mendapatkan hukum dan keadilan. 

           Kita ambil contoh mengenai kasus hukum diindonesia yang tidak adil. Misalnya saja yaitu kasus hukum korupsi, Indonesia sangat terkenal dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan. Mereka yang terkena vonis hukuman korupsi mendapatkan hukuman yang tidak sebanding dengan tindakan kriminalnya. Bahkan ada yang bisa bebas dari hukuman tersebut. 

       Sedangkan ada pelaku tindakan hukum yang terbukti mencuri jagung diladang milik orang lain bisa mendapatkan hukuman lebih dari 2 tahun. Bahkan bisa lebih berat dari pada hukuman para pelaku tindak korupsi. 

        Ini telah membuktikan kepada kita bahwa penegakan hukum diindonesia masih belum konsisten dan tidak adil. Masih tebang pilih kasus dan masih memihak terhadap penguasa. Seharusnya sebagai lembaga penegak hukum, penegakan hukum diindonesia harus jauh lebih baik dan adil agar dapat terciptanya suatu keadilan hukum bagi seluruh masyrakat Indonesia.        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar