Jumat, 24 Desember 2010

PERANAN KELUARGA

BAGAIMANA PERANAN KELUARGA
DALAM SOSIALISASI
            Dalam suatu masyarakat yang diatur dengan mekanise dan norma-norma gesellschaft, keluarga memiliki tanggung jawab yang besar dalam fungsinya untuk menanamkan dasar dasar sosialisasi ke lembaga-lembaga sekunder.
Semua ahli sosiologi mengetahui bahwa mekanisme kunci dari proses sosialisasi di dalam semua kebudayaan masyarakat adalah keluarga. Dari keluarga, hal-hal yang berhubungan dengan transformasi anak untuk menjadi anggota masyarakat dilakukan melalui hubungan perkawinan. Di dalam keluarga terjadi sistem interaksi yang intim dan berlangsung lama. Keluarga merupakan kelompok primer yang ditandai oleh loyalitas pribadi, cinta kasih dan hubungan intim penuh kasih sayang. Dalam keluaraga, anak memenuhi sifat-sifat kemanusiaannya dan berkembang dari insting-insting biogenetik yang primitif untuk belajar terhadap respon-respon sosial. Di dalam keluarga anak belajar dan melakukan interaksi sosial yang pertama serta mulai mengenal prilaku-prilaku yang dilakukan oleh orang lain. Dengan perkataan lain, pengenalan tentang budaya-budaya masyarakat dimulai dari keluarga. Disini anak juga belajar tentang keunikan pribadi seorang, dan sifat-sifat kelompok sosial disekitarnya. Hampir disemua masyarakat keluarga dikenal sebagai unit sosial dimana anak mulai memperoleh pengalaman-pengalaman hidupnya.
keluarga merupakan arena dimana anak mulai mengenal procreasi dan creasi secara syah dan dibenarkan. Didalam suatu masyarakat, keluarga inti menjalankan fungsi yang sebenarnya dari masyarakat, sementara pada masyarakat lain, pola-pola kekerabatan memegang fungsi utama dalam membudayakan generasi muda. Dalam kasus lain, keluarga adalah sebagai perantara antara budaya lokal dan unit sosial, dimana nilai-nilai budaya mulai ditanamkan dari generasi tua ke generasi muda.
Keluarga juga menjalankan fungsi fungsi politik. Keluarga membantu mengembangkan kemampuan-kemampuan dan ketrampilan-ketrampilan untuk hidup berkelompok. Di dalam keluarga anak mengenal proses pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap penguasa dan ketaatan untuk menjalankan aturan-aturan yang berlaku. Karena didalam keluarga sebagai unit terkecil, terjadi fungsi-fungsi pengambilan keputusan maka keluarga merupakan sistem politik pada tingkat mikro. Di dalam keluarga, anak pertama kali belajar mengenal pola-pola kekuasaan, bagaimana kekuasaan terbagi serta jaringan-jaringan hubungan kekuasaan berlangsung. Disini anak mulai mengenal mengapa orang tua memiliki power yang lebih tinggi dibandingkan saudara-saudaranya yang lebih tua, serta bagaimana pembagian kekuasaan antara lelaki dan perempuan. , antara yang muda dan yang tua, antara ayah dan ibu, antara anak dan orang tua. Sifat-sifat kepatuhan anak dalam keluarga akan dibawa dalam kepatuhan di sekolah dan di masyarakat. Demikian juga sifat-sifat suka memberontak, kebiasaan melawan dan tidak disiplin didalam keluarga, juga akan mempengaruhi dalam kehidupan di sekolah dan di masyarakat.
Disamping keluarga memiliki fungsi politik, keluarga juga memiliki fungsi ekonomi, yaitu fungsi-fungsi yang berhubungan dengan proses-proses memproduksi dan mengkonsumsi tentang barang-barang dan jasa. Didalam siklus hubungan intim didalam keluarga, anak-anak belajar mengenal sikap-sikap dan ketrampilan-ketrampilan yang diperlukan untuk memainkan peranan dalam kegiatan produksi, konsumsi, barang, dan jasa. Setiap keluarga mengadopsi pembagian tugas merupakan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh keluarga. Didalam keluarga juga ditemukan tentang nilai-nilai kerja, penghargaan tentang kerja dan hubungan antara kerja dan imbalan-imbalan yang dianggap layak.
Peranan keluarga bukan saja berupa peranan-peranan yang bersifat intern antara orang tua dan anak, serta antara yang anak satu dengan anak ang lain. Keluarga juga merupakan medium untuk menghubungkan kehidupan anak dengan kehidupan di masyarakat, dengan kelompok-kelompok sepermainan, lembaga-lembaga sosial seperti lembaga agama, sekolah dan masyarakat yang lebih luas.
Setelah anak memiliki pergaulan dan pengalaman-pengalaman yang luas didalam kehidupan masyarakatnya, sering pengaruh orang-orang dewasa disekitarnya lebih mempengaruhi dan membentuk prilakunya dibandingkan pengaruh dari keluarga. Dalam situasi semacam itu tidak jarang akan terjadi konflik didalam diri anak, pola prilaku manakah yang kemudian diadopsi untuk dijadikan pola panutan.

PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT

Peranan pemuda dalam masyarakat
1. Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai.hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Didalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,antara lain :
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kereativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masihlangkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat,sikap dan tindakanya dengan kenyatan yang ada.

2 Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.Ada beberapa hal yang perlu kiya ketahui dalam sosialisasi,antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkunga budayanya. Dari proses tersebut,seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau memgikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,melainkan melalui proses sosialisasi.

b) Media Sosialisasi
o Orang tua dan keluarga
o Sekolah
o Masyarakat
o Teman bermain
o Media Massa.

c) Tujuan Pokok Sosialisasi
o Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
o Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
o Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
o Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

3. Hakekat Pemuda
Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :
1. pengkhayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragnen itu mewakili nilai sendiri.
2. merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas.
Ciri utama dari pendekatan ini melingupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai kesekuruhan dan kedua,unsure tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu.Keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak.Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran.

4. Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan Negara
Dalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini.
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi mudas.
Kalau dilihat lebih mendalam, mahsiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a. agent of change
b. agent of development
c. agent of modernizatiom
Sebagai agent of change, mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan yang lebih baik. Sedangkan agent of development, mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.Sebagai agent of modernization, mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam pembahruan.

5. Beberapa Permasalahan Dan Tantangan
Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar.
Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan dating. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi :
a. Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik

status hukum anak hasil perkawinan campuran

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
BERDASARKAN HUKUM INDONESIA

Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.[2] Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.[3] Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.